Selamat Datang Di Blog Ayo Berbagi .. Semoga Bermanfaat.. Jangan lupa masukan dan komentarnya..

Kegiatan Bank Campuran dan BankAsing

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat

a. Menghimpun dana dalam bentuk:
  1. Simpanan Tabungan
  2. Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk:
  1. Kredit Investasi
  2. Kredit Modal Kerja
  3. Kredit Perdagangan

c. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
  1. Menerima Simpanan Giro
  2. Mengikuti Kliring
  3. Melakukan Kegiatan Valuta Asing
  4. Melakukan Kegiatan Perasuransian

Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

Kegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
  2. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
  • Perdagangan Internasional
  • Bidang Industri dan Produksi
  • Penanaman Modal Asing/Campuran
  • Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
  1. Untuk jasa-jasa bank lainya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini.
  • Jasa Transfer
  • Jasa Kliring
  • Jasa Inkaso
  • Jasa Jual Beli Valuta Asing
  • Jasa Bank Card
  • Jasa Bank Draft
  • Jasa Safe Deposit Box
  • Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
  • Jasa Bank Garansi
  • Jasa Referensi Bank
  • Jasa Jual Beli Travellers Cheque
  • Dan jasa bank umum lainnya
Semoga bermanfaat....

0 Komentar untuk "Kegiatan Bank Campuran dan BankAsing"

Back To Top