Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa Bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga di kaitkan dengan misi penirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
Ø Simpanan tabungan
Ø Simpanan deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
Ø Kredit investasi
Ø Kredit Modal kerja
Ø Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang di miliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
Ø Menerima simpanan Giro
Ø Mengikuti kliring
Ø Melakukan kegiatan valuta asing
Ø Melakukan kegiatan perasuransian
Tag :
Materi Akuntansi
0 Komentar untuk "Kegiatan BPR"